Saturday 28 March 2015

JENIS DAN FUNGSI BANK DALAM PEREKONOMIAN NEGARA

1. Pengertian dan Fungsi Bank
a. Pengertian Bank
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Bank Indonesia, 2012). Menurut Undang – Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum terdiri atas Bank Persero, Bank Pemerintah Daerah, Bank Umum Swasta Nasional Devisa, Bank Umum Swasta Nasional Non-Devisa, Bank Asing dan Bank Campuran.
1) Bank Umum 
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau  pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah (Bank Indonesia, 2008)

(a) Bank Persero
Bank Persero pada awalnya didirikan dengan undang-undang tersendiri yang di dalamnya diatur bidang tugas masing-masing bank. Dalam kegiatan operasionalnya, Bank Persero tunduk pada undang-undang tentang perbankan. Setelah Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dipromulgasikan, Bank Persero lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Bank Indonesia, 2012).
Bank Persero, yang sering juga disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Di awal dekade 2000-an, pemerintah melakukan restrukturisasi yang sangat fundamental terhadap Bank Persero sebagai dampak terjadinya krisis perbankan. Bank Persero yang sebelumnya berjumlah tujuh bank diperkecil jumlahnya menjadi hanya 4 bank. Kebijakan pemerintah terhadap Bank Persero dilakukan dengan menggabungkan (merger) Bank Bumi Daya, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Exim dan Bank Dagang Negara ke dalam Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id, 2012). Bank Tabungan Negara, Bank Negara Indonesia 1946 dan BRI tetap beroperasi seperti sebelumnya (Bank Indonesia, 2012). Bank Persero pada bulan Juni 2012 mempunyai sebanyak 4781 kantor (Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 10, No. 7, Juni 2012).

(b) Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank umum milik pemerintah daerah adalah Bank-bank Pembangunan Daerah (BPD) yang pendiriannya didasarkan pada Undang-undang No.13 tahun 1962. Dengan diundangkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan adanya Undang-undang No. 10 tahun 1998, BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Jumlah BPD pada bulan Juni 2012 mencapai 26 bank dan mempunyai sebanyak 1518 kantor cabang (Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 10, No. 7, Juni 2012).

(c) Bank Umum Swasta Nasional Devisa
Bank Umum Swasta Nasional Devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dapat melakukan transaksi dalam valuta asing setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Kegiatan Bank Devisa adalah menerima simpanan dan memberikan kredit dalam valuta asing, termasuk jasa-jasa keuangan yang terkait dengan valuta asing. Contohnya adalah letter of credit, travellers check dan money changer. Jumlah BUSN Devisa pada bulan Juni 2012 mencapai 36 bank dengan kantor cabang sebanyak 7305 kantor.

(d) Bank Umum Swasta Nasional Non-Devisa
Bank non-Devisa (non foreign exchange bank) adalah bank yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta asing sebagaimana yang dapat dilakukan oleh BUSN Devisa.  Jumlah BUSN non-Devisa pada bulan Juni 2012 mencapai 30 bank dengan kantor bank sebanyak 1316 kantor (Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 10, No. 7, Juni 2012). Meskipun jumlah kantor BUSN secara kuantitatif relatif jauh lebih banyak dibandingkan dengan Bank Persero, dari segi volume usaha bank secara nasional Bank Persero memiliki peran yang sangat signifikan (Siamat, 2005: 56).

(e) Bank Asing
Bank Asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota propinsi. Sejak pertengahan tahun 1999, Bank Indonesia memberi ijin kembali kepada Bank Asing untuk beroperasi di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemberian pelayanan jasa-jasa dalam kegiatan operasional Bank Asing pada prinsipnya tidak memiliki perbedaan signifikan dengan BUSN, kecuali dalam pembatasan pembukaan kantor wilayah tertentu di Indonesia. Ciri lain dari kegiatan Bank Asing ini adalah penyediaan jasa di bidang investment bank yang menawarkan jasa-jasa di bidang pasar modal (Siamat, 2005: 56).
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pengaturan bank berlaku bagi Bank Asing antara lain adalah net open position, Giro Wajib Minimum, legal lending limit, CAR. LDR dan ketentuan tingkat kesehatan bank. Bank Asing di Indonesia pada bulan Juni 2012 mencapai 10 bank dengan kantor cabang sebanyak 191 (Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 10, No. 7, Juni 2012).

(f) Bank Campuran
Perkembangan Bank Campuran di Indonesia diawali ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan yang disebut Paket 27 Oktober 1988. Pemerintah membuka perijinan bagi pendirian bank-bank termasuk Bank Campuran atau bank patungan sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor dan menarik investor asing ke Indonesia. Pendirian Bank Campuran oleh pihak asing pada dasarnya dimaksudkan untuk mempermudah akses pelayanan atas nasabah-nasabahnya yang beroperasi di Indonesia. Bank Campuran yang beroperasi di Indonesia pada bulan Juni 2012 sebanyak 14 bank dengan kantor cabang sebanyak 261 kantor (Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 10, No. 7, Juni 2012). 

2)  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. BPR menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro dan usaha asuransi. Wilayah operasional BPR dibatasi sehingga BPR hanya diperkenankan membuka kantor cabang di wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya (Siamat, 2005: 58-59). 
Berdasarkan prinsip kehati-hatian, BPR juga harus memenuhi ketentuan mengenai CAR, LDR dan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Pada bulan Juni 2012, jumlah BPR di seluruh Indonesia sebanyak 1667 dengan kantor cabang sebanyak 4286 kantor (Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 10, No. 7, Juni 2012).

Gambar Bank


b. Fungsi Bank
Bank memiliki fungsi penting dalam pengubahan sumber daya perekonomian dengan menampung dana dan menyalurkan dana itu kembali ke rumah tangga dan perusahaan yang ingin meminjam untuk membeli barang- barang investasi yang akan digunakan dalam proses produksi. Proses mentransfer dana dari penabung ke peminjam disebut perantara keuangan (financial intermediation) (Bank Indonesia, 2008: 6).
Banyak lembaga dalam perekonomian bertindak sebagai perantara keuangan, tetapi hanya bank yang memiliki otoritas hukum untuk menciptakan aset yang merupakan bagian dari penawaran uang, seperti rekening cek. Oleh karena itu, bank satu-satunya lembaga keuangan yang secara langsung mempengaruhi penawaran uang (Mankiw, 2000).
Fungsi utama perbankan nasional menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat dengan asas dan tujuan perbankan nasional yang terkait dengan fungsi mobilisasi dana masyarakat sebagai berikut (Bank Indonesia Yogyakarta, 2004: 5):
1) Asas perbankan nasional adalah demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
2) Tujuan perbankan nasional adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting untuk menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum dalam perekonomian modern adalah sebagai berikut: penciptaan alat bayar, mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, penghimpunan dana simpanan, mendukung kelancaran transaksi internasional, penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga dan pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).

Fungsi Bank


1) Penciptaan Alat Bayar
Bank umum menciptakan uang giral yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan (kliring). Bank umum dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan menciptakan uang giral.

2) Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran 
Salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa - jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit dan fasilitas - fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman.

3) Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat Dan Penyaluran Kredit 
Dana yang paling banyak dihimpun bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga - lembaga keuangan lainnya. Dana - dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak - pihak yang membutuhkan utamanya melalui penyaluran kredit.

4) Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional 
Bank umum juga memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan - kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya, dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi - transaksi tersebut. Kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5) Penyimpanan Barang - barang Berharga 
Penyimpanan barang - barang berharga adalah salah satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang - barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak - kotak yang sengaja disediakan oleh bank umum untuk disewa (safety box atau safe deposit box). 

6) Pemberian Jasa - jasa Lainnya 
Di Indonesia pemberian jasa - jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Masyarakat sudah dapat membayar listrik, telepon, membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui ATM, membayar gaji pegawai aktif dan pensiunan dengan menggunakan jasa - jasa bank. Jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

No comments:

Post a Comment